Search

Susun Kabinet, Jokowi Dinilai Tersandera Undang-undang

Susun Kabinet, Jokowi Dinilai Tersandera Undang-undang

Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan nama-nama menteri dalam kabinet periode kedua dinilai terganjal undang-undang.

Pakar hukum tata negara Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono Jokowi tak sepenuhnya punya hak prerogatif dalam penyusunan kabinet.

"Ternyata kalau kita lihat memang sejak awal, desain dari Undang-undang Kementerian Negara kita, UU Nomor 39 Tahun 2008 memang sejak awal sudah ada upaya untuk membelenggu kebebasan bagi presiden dalam membentuk sebuah kabinet," kata Bayu pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam pasal 19 ayat (1) UU Kementerian Negara, presiden diharuskan meminta pertimbangan DPR RI terkait perubahan atau pembubaran kementerian.


Bayu mengatakan meski undang-undang mengatur sebatas pertimbangan, proses tersebut akan sangat mungkin menjadi politis. Menurutnya, pertimbangan DPR sangat mungkin tak sejalan dengan rencana yang diajukan presiden.

"Padahal kalau bicara soal postur kabinet, itu adalah kewenangan presiden dan itu terdiri dari sistem presidensial," tuturnya.

Bayu menilai pertimbangan dalam penyusunan kabinet tidak masuk dalam fungsi DPR. Ia mengusulkan DPR fokus dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dia juga mengusulkan pembuatan undang-undang baru sebagai landasan presiden menyusun kabinet yang lebih presidensial.


"Menurut saya perlu ada undang-undang lembaga kepresidenan. Kita enggak punya undang-undang lembaga kepresidenan, tapi malah punya Undang-undang Kementerian Negara," ujar Bayu.

Presiden Jokowi mengaku kerap mendapat pertanyaan dari sejumlah pihak seputar susunan kabinet baru periode 2019-2024, menjelang pelantikan pada 20 Oktober mendatang. Jokowi menyebut pertanyaan yang dilontarkan selalu sama.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9).

"Pak, siapa sih nanti menteri-menterinya. Setiap ketemu yang ditanyain itu terus," kata Jokowi.

Mantan wali kota Solo itu meminta semua pihak bersabar menunggu kabinet baru. Jokowi juga menyampaikan sesuai dengan konstitusi, pemilihan menteri adalah hak prerogatif presiden.

"Setiap saat ada pertanyaan itu saya sampaikan konstitusi kita menyatakan bahwa itu adalah hak prerogatif presiden. Jadi jangan ada yang ikut campur," ujarnya.


[Gambas:Video CNN](dhf/pmg)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Susun Kabinet, Jokowi Dinilai Tersandera Undang-undang"

Post a Comment

Powered by Blogger.