Search

Tersangka Kasus Ninoy Karundeng Jadi 14 Orang

Tersangka Kasus Ninoy Karundeng Jadi 14 Orang

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Dengan demikian, polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk salah satunya Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar.


"Memang sampai sekarang, kita sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).
Meski begitu, Argo masih belum mengungkapkan siapa identitas tersangka yang baru ditetapkan tersebut.

"Saya cek dulu (identitas tersangka yang baru)," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik sempat memeriksa Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan Jubir PA 212 Novel Bamukmin. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.


"Statusnya masih saksi ya setelah diperiksa kemarin," kata Argo.

Namun, Argo enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Novel. Dia juga masih belum bisa memastikan apakah nantinya penyidik bakal kembali memanggil Novel untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan. Polisi menjerat 13 tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.


[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Kasus Ninoy Karundeng Jadi 14 Orang"

Post a Comment

Powered by Blogger.