Pemprov DKI Sebut Pembangunan Kampung Akuarium Sesuai Aturan
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah memastikan rencana pembangunan kembali pemukiman di kawasan Kampung Akuarium yang berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara tak melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ).Jika mengacu pada jenis peruntukan lahan di kawasan Kampung Akuarium sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014, pembangunan pemukiman bisa dilakukan oleh Pemprov di daerah tersebut.
"Kalau dilihat di sana zona merah, berarti lahan peruntukan Pemprov. Itu bisa dibangun untuk permukiman saudara-saudara kita yang di Akuarium," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/10).
Saefullah menjelaskan, jika berdasarkan pada peruntukan zonasi yang dipetakan per wilayah, area Kampung Akuarium memang masuk zona merah. Zona merah merupakan kawasan milik Pemprov yang bisa digunakan untuk warga.
Oleh sebab itu, jika Pemprov menghendaki pembangunan pemukiman di kawasan diyakini tidak bertentangan dengan aturan. Lantaran membangun pemukiman merupakan kepentingan warga.
Meski begitu, Saefullah belum mau menjelaskan secara rinci soal status rumah yang bakal dibangun di daerah tersebut. Saat ini, kata dia, membangun rumah untuk warga di atas aset lahan pemerintah adalah hal yang wajar.
"Saya rasa pemerintah modern tidak boleh berkata, 'Ini (tanah) punya pemerintah.' Pemerintah modern harus berkata, 'Ini dicatat di pemerintah, tapi sebesar-besarnya digunakan buat kepentingan rakyat'," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Saefullah juga menyebut desain pemukiman Kampung Akuarium sepenuhnya akan diserahkan pada warga. Dia mengatakan Pemprov memang berencana mengajak warga di daerah tersebut ikut berperan dalam pembangunan wilayah setempat.
"Nanti desainnya warga bisa ikut desain, kita yang bangun," kata dia.
Dia juga menyebut Pemprov DKI akan membuat mekanisme untuk bisa menempati rumah di Kampung Akuarium yang dibangun di atas tanah milik Pemprov itu.
"Mekanismenya kita pikirin," kata Saefullah.
Rencananya Kampung Akuarium yang digusur pada 11 April 2016 lalu, pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal dibangun kembali pada 2020 mendatang.
Meski demikian, hingga saat ini pembahasan soal pembangunan Kampung Akuarium ini belum juga terlaksana. Terakhir, warga yang masih menetap di Kampung Akuarium ini dibuatkan shelter oleh Pemprov yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan. (tst/ayp)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Sebut Pembangunan Kampung Akuarium Sesuai Aturan"
Post a Comment