Search

Sidang Gugatan Terkait Polusi Udara Kembali Ditunda

Sidang Gugatan Terkait Polusi Udara Kembali Ditunda

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata polusi udara yang diajukan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota). Hal itu karena pihak tergugat ada yang belum mendapat berkas intervensi penggugat.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menanyakan berkas intervensi penggugat apakah sudah diterima oleh masing-masing tergugat atau belum. Dari enam Perwakilan tergugat yang hadir, hanya empat orang yang sudah menerima berkas penggugat intervensi.


Berkas gugatan intervensi itu dilayangkan oleh Azas Tigor Nainggolan dari Forum Warga Ibu Kota Jakarta (Fakta). Sidang pun diagendakan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan jadwal tanggapan intervensi dari tergugat.

"Sidang ditunda, kalau distribusi (dokumen intervensi yang diserahkan ke PN) saya lupa. Saya kira sudah dikasih (tergugat), tapi ternyata ada yang belum. Ditunda seminggu lagi," kata Saifuddin di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan sebelum dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat, majelis hakim perlu melakukan putusan sela atas intervensi penggugat, agar bisa memutus untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi atau tidak. Dia mengatakan tanggapan itu akan dipelajari hakim.

"Jadi kami perlu tanggapan sebelum mediasi, setelah tanggapan kita putusan sela. Makanya ini perlu dipelajari untuk bisa atau bergabung tidak yang sekarang. Pada pihak penggugat, dan tergugat," ujarnya.


Adapun para tergugat dalam perkara perdata ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada pula pihak yang ikut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Hakim pun mencoret Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai tergugat dalam gugatan ini, lantaran tidak pernah memenuhi panggilan PN Jakarta Pusat.

"Ini nanti (sidang berikutnya) langsung tanggapan. Jadi keputusannya Pemprov Banten ditinggal," kata pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza seusai sidang.

Sementara itu, pihak penggugat intervensi Azis Tigor Nainggolan menyatakan alasannya ikut terlibat dalam perkara ini lantaran prihatin dengan kondisi udara Jakarta. Dia meminta agar pemerintah melakukan pembenahan udara Jakarta.

"Pengalaman kami, saya, dan teman-teman Fakta pada masa tertentu dalam gugatan kami kepada DKI, kualitas udaranya sangat buruk. Juara 1, juara 2 terburuk di dunia berdasarkan air visual. Dasarnya lagi, kita kan punya hak udara bersih, dan itu kewajiban pemerintah," kata Azis.


[Gambas:Video CNN](sah/pmg)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Gugatan Terkait Polusi Udara Kembali Ditunda"

Post a Comment

Powered by Blogger.