Search

Polemik RKUHP dan Upaya Membungkam Kritik untuk Jokowi

Polemik RKUHP dan Upaya Membungkam Kritik untuk Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). Presiden ingin pembahasan dan pengesahan RKUHP dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

Presiden juga berharap DPR selaku mitra dalam proses legislasi RKUHP punya sikap serupa.

Keputusan presiden mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, utamanya masyarakat sipil yang selama ini aktif menolak pengesahan RKUHP. Meski mendapat apresiasi, penundaan RKUHP oleh presiden tidak menjamin semua poin kontroversial yang mengancam demokratisasi bakal diperbaiki. Kekhawatiran tetap menggelayuti masyarakat sipil.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan harus ada langkah lanjutan dari Presiden Jokowi setelah menunda pembahasan RKUHP. Langkah lanjutan ini untuk memastikan poin-poin dalam RKUHP yang mengancam demokratisasi, tereliminasi.

Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan membentuk sebuah komite untuk membahas RKUHP. ICJR menyebutnya sebagai Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyebut komite itu harus melibatkan elemen masyarakat, termasuk akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait dengan RKUHP.

"Keberadaan Komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip - prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," kata Anggara, Jumat (20/9).

Ketakutan masyarakat sipil terhadap RKUHP memang cukup beralasan. Jokowi pun mengakui dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang perlu mendapat pembahasan mendalam.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, tanpa merinci pasal-pasal tersebut.

Dari masyarakat sipil, setidaknya ada lebih dari 10 pasal yang dianggap bisa memasung iklim kebebasan buah reformasi 1998.

Elemen masyarakat sipil menolak RKUHP di depan Gedung DPR, 16 September lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada 10 pasal dalam RKUHP yang bisa mengkriminalisasi kebebasan pers.

Ia merinci pasal-pasal tersebut di antaranya pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Pasal 281, misalnya, mengancam pidana Kategori II, setiap orang yang saat sidang pengadilan berlangsung tidak mematuhi perintah pengadilan, bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan, atau tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung proses persidangan.

Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun.

Pasal lain yang kontrovesial dan mengancam kebebasan adalah pasal soal makar. Pidana Makar diatur pada Pasal 191 hingga 196. Pada bagian penjelasan, Pasal 167 makar didefinisikan sebagai "niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut."

 Ancaman terhadap hukuman makar bervariasi mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman mati. Namun, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, definisi makar dinilai bisa menjadi pasal karet karena dianggap belum merujuk pada makna istilahnya.

Menurut catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, definisi makar berdasar dari asal kata "aanslag" yang berarti serangan.

Aksi menolak RKUHP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Komnas HAM mengambil contoh pasal 193 yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,"

Pasal itu mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana. Hasil kajian Komnas HAM terhadap pasal itu berpotensi penyalahgunaan. Senada dengan Aliansi, menurut Komnas HAM, delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang.

Selain itu masih banyak pasal-pasal lain yang kontroversial seperti pasal soal penggelandangan, pasal dukun santet, hingga pasal pencabulan.

Memberangus Pengkritik Jokowi

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin secara khusus menyoroti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang diatur pada pasal 218 dan 219.

Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang dianggap 'menyerang kehormatan' presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.

Menurut Ujang aturan itu itu bisa menjadi upaya pemerintah untuk menghentikan perlawanan masyarakat yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Pasal penghinaan presiden ini adalah takutnya menjadi pasal karet, nah takutnya digunakan oleh penguasa atau para penegak hukum untuk membungkam orang-orang yang selama ini kritis terhadap pemerintah atau presiden," jelas dia.

Menurutnya tidak ada jaminan bahwa pemerintah tidak akan menyalahgunakan pasal-pasal tersebut jika disahkan.

Ia mencontohkan kasus selama Pilpres 2019 ketika polisi menangkap orang-orang yang menghina presiden, namun tidak melakukan hal sama kepada pihak yang menghina kompetitornya, Prabowo Subianto. 

"Artinya penegak hukum juga berstandar ganda . Nah di sinilah sebenarnya yang dimaksud dengan penguasa atau penegak hukum dianggap tidak adil. Dalam konteks pasal karet, penghinaan presiden itu dikhawatirkan digunakan untuk membungkam orang-orang," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyebut RKUHP secara substansi bisa membunuh kebebasan berdemokrasi karena terdapat sejumlah pasal karet. RKUHP disebutnya sebagai produk yang berpotensi menghasilkan rezim antikritik.

"Dan meminimalisir protes keras rakyat," ujar Adi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP di DPR sudah tepat.

Dia juga berharap agar pembahasan pasal-pasal bermasalah lebih diperhatikan di periode DPR masa mendatang.

"Semoga ini bukan cuma menunda waktu pengesahan, tapi berarti pembahasan ulang pasal-pasal bermasalah," kata Asfinawati saat dihubungi CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN] (ani/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polemik RKUHP dan Upaya Membungkam Kritik untuk Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.