Search

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Tabungan Saku Alfamart

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Tabungan Saku Alfamart

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan soal program Tabungan Saku yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart). Pengadilan menilai gugatan ini cacat karena Tabungan Saku bukan milik Alfamart selaku tergugat, melainkan milik Bank Sahabat Sampoerna.

Sebelumnya, Bambang dan Endang menggugat Alfamart atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Tabungan Saku. Program itu diklaim plagiat dari program Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) yang diinisiasi Bambang dan Endang pada 2010 lalu dan telah terdaftar di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

"Menerima eksepsi para tergugat, maka gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Niaga Jakpus Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, saat membacakan putusannya, Rabu (4/9).

Selain karena alasan gugatan cacat formil, Hakim Ketua menilai tabungan sejenis juga telah dilakukan dalam bentuk program Laku Pandai dan bukan merupakan sesuatu hal yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta.

Menanggapi putusan tersebut, Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma, selaku tergugat ketiga mengatakan sejak awal pihaknya meyakini tidak melakukan pelanggaran hak cipta.

Ia berharap, Tabungan Saku yang dijual bersama mitra distribusinya, Alfamart, dapat berjalan mulus setelah putusan ini. Walaupun, selama masa gugatan, Tabungan Saku terus berjalan.

Menurut Ridy, Tabungan Saku merupakan salah satu program yang mendukung sukses layanan keuangan tanpa kantor dan meningkatkan inklusi keuangan yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga, semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari penggugat Daniel Alfredo menegaskan putusan yang dinyatakan hakim hari ini bukan akhir dari perjuangan.

"Secara garis bawah yang kami tangkap seharusnya T3 (tergugat ketiga) menjdi T1 (tergugat pertama). Kami yang menempatkan Alfamidi sebagai tergugat satu karena yang bertindak sebagai agen langsung kan alfa program memang dari T3," jelasnya.

Kedepannya, ia dan kliennya akan berdiskusi untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/bir)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Tabungan Saku Alfamart"

Post a Comment

Powered by Blogger.