Search

Kasus Narkoba, Nunung Akan Jalani Sidang 2 Oktober

Kasus Narkoba, Nunung Akan Jalani Sidang 2 Oktober

Jakarta, CNN Indonesia -- Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menjalani sidang pertama atau dakwaan pekan depan, Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Nunung, pada saat yang sama pula akan dibacakan dakwaan untuk suaminya, July Jan Sambiran.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan sidang Nunung telah terdaftar dengan nomor perkara 1043/Pid. Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Jaksa penuntut umum dalam sidang itu adalah Boby Mokoginta.

"Sidang pada 2 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Sidang nantinya akan dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo dengan dua hakim anggota yaitu Djoko Indiarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap polisi pada Jumat, 19 Juli 2019, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram.

Saat ini, keduanya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi itu dilakukan berdasarkan hasil assesment dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Pada 14 Agustus lalu, Kasubdit I Ditresnakorba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan walaupun Nunung dan suaminya dibawa ke RSKO untuk rehabilitasi, proses hukum terhadap keduanya terkait penyalahgunaan narkoba terus berjalan.

"Hasil analisa serta gelar perkara penyidik sepakat untuk direhabilitasi dengan proses penyidikan tetap lanjut," ujar Jean Calvijn kala itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan salah satu pertimbangan rekomendasi rehabilitasi bagi Nunung dan suaminya itu lantaran mereka hanya berstatus sebagai pemakai saja.

[Gambas:Video CNN](gst/kid)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Narkoba, Nunung Akan Jalani Sidang 2 Oktober"

Post a Comment

Powered by Blogger.