Search

Jubir KPK: Agus Rahardjo Cs Tetap Sah Ambil Kebijakan

Jubir KPK: Agus Rahardjo Cs Tetap Sah Ambil Kebijakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengacu kepada hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Pimpinan Agus Rahardjo Cs tetap sah mengambil kebijakan.

Hal ini disampaikan Febri menjawab kritikan banyak pihak yang menginginkan Agus Rahardjo Cs mundur dari jabatannya.

"Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," kata Febri kepada wartawan, Jum'at (20/9).

Pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK disebut "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia".

Sementara terkait jangka waktu Pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan"

"Lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015," ucap dia

Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia pada 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 mendatang.

"Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut," lanjutnya.

Febri menambahkan tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang Ketua dan empat Wakil Ketua KPK.

Selain proses itu, lembaga antirasuah KPK juga tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi. Sebab, kata Febri, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.

"Selain itu, tugas pencegahan juga menjadi perhatian kami. Dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanism mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut," ungkapnya.

Sejumlah elemen masyarakat dalam beberapa hari terakhir kerap menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK. Demo dilakukan baik oleh pihak yang mendukung pimpinan KPK maupun sebaliknya. 

Tak jarang demo berujung kericuhan, seperti terjadi hari ini saat massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka menuntut Agus Rahardjo cs mundur sebagai pimpinan KPK karena menilai telah gagal menjalan tugas.

Dalam demo tersebut sejumlah massa melemparkan telur ke Gedung KPK dan membakar ban bekas.

[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jubir KPK: Agus Rahardjo Cs Tetap Sah Ambil Kebijakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.