Search

AJI Jakarta Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di KPK

AJI Jakarta Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di Gedung KPK pada Jumat (13/9). Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi dinilai membiarkan tindak kekerasan tersebut.

Aksi di Gedung KPK kemarin berakhir rusuh. Sejumlah jurnalis terluka mendapat serangan dari massa aksi. Saat kericuhan di Gedung KPK terjadi, massa aksi dari Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI melempari batu dan bambu ke ruangan jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK.

Salah seorang korban kekerasan itu adalah kameramen Beritasatu Rio Comelianto. Rio mengaku mengalami intimidasi fisik secara langsung.

"Kami benar-benar jadi sasaran. Dilarang meliput dan ambil gambar," kata Rio, berdasarkan keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com dari AJI Jakarta, Sabtu (14/9).

Kejadian itu membuat beberapa jurnalis ada yang tetap berada di dalam ruangan pers untuk mengamankan diri dan ada yang menghindari area tersebut.

Saat Rio dan seorang reporter lainnya mencoba meliput aksi massa melepaskan kain hitam penutup simbol KPK, mereka juga mendapatkan tindak kekerasan berupa pukulan, cakaran, dan dorongan.

"Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipukul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah," ungkap Rio.

Beberapa jurnalis lain mengalami hal serupa seperti kerusakan pada tripod jurnalis Kompas TV. Saat tindak kekerasan itu terjadi, Rio menyayangkan aparat kepolisian yang tidak bertindak tegas.

"Kami menyayangkan, polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan mengimbau kami agar jangan ambil gambar," tutur Rio.

AJI Jakarta mendesak aparat menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Gedung KPK. AJI merujuk Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pasal 18 UU Pers juga menegaskan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

"AJI Jakarta menyatakan: pertama mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Kedua, meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan. Ketiga mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik," pernyataan AJI Jakarta.

Tindak kekerasan dan aksi ricuh di KPK berawal saat sekelompok massa dari Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK.

Mereka menyampaikan aspirasi mendukung Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru. Kelompok ini juga menyebut revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan lembaga anti rasuah itu.

Aksi demonstrasi yang awalnya berjalan tertib itu, berubah rusuh sekitar pukul 14.30 WIB. Massa aksi memaksa masuk halaman depan gedung KPK. Mereka juga membakar sejumlah karangan bunga yang dikirimkan oleh aktivis antikorupsi dan wadah pegawai KPK.

[Gambas:Video CNN] (ptj/wis)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "AJI Jakarta Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.