Search

AJI: 10 Pasal KUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

AJI: 10 Pasal KUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti 10 pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan pasal-pasal tersebut menghambat kerja jurnalistik yang sebelumnya sudah dijamin Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setidaknya ada 10 pasal dalam RKUHP yang berhubungan langsung dengan pekerjaan wartawan, yang berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Manan dalam jumpa pers di Kantor AJI, Jakarta, Senin (2/9).

Empat pasal pertama yang disoroti AJI adalah pasal 219, 241, 246, dan 247 RKUHP. Pasal-pasal itu mengatur pidana terkait penghinaan.

Pasal 219 mengatur orang yang melakukan penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat presiden atau wakil presiden layak diganjar empat tahun enam bulan penjara.

Pasal 241 menyebut orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah diancam penjara maksimal empat tahun.

Kemudian pasal 246 dan 247 mencantumkan hukuman pidana bagi orang yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana ataupun melawan penguasa. Pasal 246 mengancam dengan hukuman empat tahun, sedangkan pasal 247 dengan hukuman empat tahun enam bulan.

Pasal-pasal itu, kata Manan, berkaitan dengan jurnalisme karena mencantumkan frase serupa dengan "menyiarkan sehingga diketahui publik".

"'Dengan sengaja memberitakan' kan berbeda sama 'dengan sengaja menghina- kan dua hal yang berbeda. Tapi ini berpotensi dianggap sama," tutur dia.

Manan mencontohkan kasus akibat pasal serupa pada tahun 2003. Saat itu Rakyat Merdeka memakai judul "Mulut Mega Bau Solar" untuk mengkritik kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri menaikkan harga BBM.

Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman divonis melanggar pasal 137 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Selain itu ada dua pasal serupa, yakni pasal 440 dan 446. Dua pasal tersebut mengatur terkait pidana berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Pasal 440 mengatur orang yang menyerang nama baik atau kehormatan orang lain diancam maksimal sembilan bulan penjara. Namun jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di tempat umum, maka hukuman bertambah menjadi maksimal satu tahun enam bulan.

Sementara Pasal 446 mengatur orang yang melakukan pencemaran terhadap orang mati, diancam hukuman enam bulan penjara.

"Jadi misalnya kita mengkritik soal Soeharto dan ada orang yang tidak senang, bisa dilaporkan ke polisi," tutur Manan.

Empat pasal lainnya yang disoroti AJI adalah pasal 262, 263, 281, dan 304. Pasal 262 dan 263 mengatur penyebar berita bohong dan berita tidak pasti yang berakibat keonaran. Pasal 262 menyiapkan ganjaran enam tahun penjara, sedangkan 263 dua tahun penjara.

Lalu terkait pasal 281 yang memidanakan siapapun yang secara melawan hukum mempublikasikan hasil persidangan dengan hukuman satu tahun penjara.

Adapun pasal 304 mengatur terkait orang yang menyiarkan informasi dalam bentuk apapun yang memiliki unsur penodaan agama, dipenjara maksimal lima tahun.

Oleh karenanya, kata Manan, AJI mengecam DPR dan Pemerintah yang masih mempertahankan pasal-pasal yang bisa mengkriminalisasi jurnalis tersebut. AJI juga 

AJI meminta persoalan pencemaran nama baik dialihkan dari pidana ke perdata. AJI juga meminta RKUHP versi saat ini tak disahkan.

"Meminta DPR dan Pemerintah tak memaksakan untuk mengesahkan RUU KUHP dalam waktu singkat," katanya.

Menurut dia, RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

"Melanjutkan pembahasan ini dalam waktu yang sangat singkat diyakini tidak akan menghasilkan KUHP yang sesuai semangat demokratisasi," katanya.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "AJI: 10 Pasal KUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers"

Post a Comment

Powered by Blogger.